Beberapa prosedur yang perlu untuk diketahui terkait pindah sekolah anak dari luar negeri:
- Prosedur Penyetaraan Ijazah (PI) dan Penyaluran Siswa (PS)
- Pengurusan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Jika ada pertanyaan silahkan menghubungi email: education@embassyofindonesia.org atau datang ke Kantor Atase Pendidikan KBRI Washington DC, 2020 2020 Massachusetts Ave NW, Washington, DC 20036, USA.
Prosedur Penyetaraan Ijazah (PI) dan Penyaluran Siswa (PS) Bagi Siswa dari Luar Negeri
- Layanan Penyetaraan Ijazah (PI) adalah layanan penilaian kesetaraan terhadap dokumen hasil belajar (ijazah/diploma/sertifikat/transkrip nilai/rapor) yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan luar negeri/dalam negeri yang tidak menganut kurikulum pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PI diperlukan sebagai pengganti ijazah (Ijazah SD, SMP atau SMA) jika yang bersangkutan tidak memiliki dikarenakan perbedaan kurikulum.
- Layanan Penyaluran Siswa (PS) adalah layanan penilaian untuk penyaluran siswa yang belajar di luar negeri atau yang belajar di luar kurikulum nasional Indonesia dan akan mengikuti kurikulum nasional. PS diperlukan untuk mengetahui siswa akan dimasukkan ke tingkat pendidikan yang sesuai di kurikulum nasional. PS diperlukan bagi semua siswa pindahan, termasuk siswa pindahan di tingkat SD meskipun yang bersangkutan tidak memerlukan PI.
Berikut adalah contoh prosedur PI dan PS untuk SMA (year 12) dari luar negeri (prosedur yang sama berlaku untuk tingkat SD dan SMP).
Prosedur PS untuk SMA
- Dapatkan Surat Keterangan dari sekolah asal (ditujukan ke To Whom It May Concern), yang menerangkan nama siswa, bulan & tahun bergabung (lamanya siswa di sekolah tersebut), serta sedang duduk di year berapa saat pindah. Pastikan year dari siswa tertulis pada surat keterangan tersebut, informasi ini sangat diperlukan untuk mempermudah proses penyaluran siswa di KBRI dan Kemendikbud. Jika perpindahan itu bertepatan dengan naik kelas (promoted to grade …), tuliskan pula dengan jelas.
- Kirimkan Surat Permohonan Keterangan Pindah Sekolah Anak (silakan diunduh di sini) ke Kantor Atdik di KBRI Washington DC bersama*:
- Surat Keterangan dari sekolah (Poin 1) yang menyatakan siswa yang bersangkutan telah bersekolah di sana dari tahun berapa ke tahun berapa dan dari kelas berapa hingga kelas berapa
- Daftar academic record/hasil ujian actual atau mock (yang setara dengan kelas 12 SMA di Indonesia)
*Keterangan: Proses ini bisa dilakukan via email (education@embassyofindonesia.org) dengan terlebih dahulu mengunduh Surat Permohonan Keterangan Pindah Sekolah Anak (tautan tersedia di atas) dan diisi dengan lengkap. Selanjutnya, surat tersebut dikirimkan kembali via email dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal. Proses ini hanya memerlukan waktu kurang dari seminggu dan tidak perlu mendatangi KBRI Washington DC.
- Kantor Atdik akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan kesetaraan sekolah asal dari siswa yang bersangkutan.
- Dapatkan formulir F-03/PI (Permohonan Penilaian Ijazah) dan Penyaluran Siswa (PS) dari Kemendikbud**. Setelah diisi lengkap, serahkan formulir ini berikut lampiran sbb:
- Fotocopy ijazah/sertifikat/diploma yg akan dinilai; dalam hal ini, sertifikat IGSCE/AS/A Level dan atau yang setara kurikulum lainnya sebanyak 2 copies yang dilegalisir sekolah asal
- Fotocopy raport/transkrip nilai dari sekolah asal sebanyak 2 copies; sebaiknya dibuatkan juga fotokopi rapor untuk year 9, 10, & 11 yang juga dilegalisir oleh sekolah asal
- Surat keterangan dari Kantor Atdik (poin 2) dan fotokopi paspor dari siswa (lembar depan dan lembar yang terdapat cap KBRI sebanyak 2 copies)
- Tanda terima permohonan yang di-print setelah poin 5 selesai dilakukan
**Keterangan: Formulir tersedia di laman Kemendikbud, lihat poin 5
Poin ini tetap perlu dilakukan walaupun sudah melakukan pengisian online di laman Kemendikbud (poin 5). Serahkan berkas-berkas di poin 3 beserta berkas aslinya di dalam amplop tertutup yang ditujukan kepada:
Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
U/p. Ketua Tim Penilaian Ijazah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Jl. Jenderal Sudirman, Gedung E, Lantai 5 atau Lantai 14
Senayan – Jakarta
Keterangan: Sebaiknya semua berkas di poin 3 diserahkan dengan mendatangi alamat di atas dan menyerahkan ke petugas yang berwenang. Pertanyaan pertama yang akan ditanyakan oleh petugas adalah “Apakah bapak sudah mengisi semua formulir dan syarat-syarat di laman yg tersedia?” (terkait dengan poin 5)
- Berikut adalah tautan untuk formulir PI dan PS:
http://kemdikbud.go.id
Langkah-langkah untuk PI:
- Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemendikbud
- Unggah berkas-berkas elektronik permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya; mohon diperhatikan laman Kemendikbud hanya bisa menerima file dengan ukuran kecil, max 400 KB per file
- Submit isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap
- Cetak/simpan tanda terima permohonan; password sangat diperlukan bagi petugas di Kemendikbud untuk melihat status, mohon disimpan dan dibawa pada saat bertemu dengan petugas di Kemendikbud
- Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dan berkas-berkas di poin 4 dengan mendatangi Sekretariat Tim Penilai yang beralamat di: Sub-bag Kerja Sama, Bagian Tata Laksana Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah
Gedung E lantai 14 Kantor Kemdikbud
Jl. Jenderal Sudirman
Jakarta 10001 - Memantau status pemrosesan permohonan melalui portal Kemendikbud dengan memasukkan nomor pendaftaran dan password sesuai yang tertera di tanda terima permohonan sebagai kunci akses
- Apabila SK Penyetaraan ijazah sudah dikeluarkan, dokumen SK dapat diambil secara langsung ke Sekretariat Tim Penilai dan salinan elektroniknya dapat diunduh melalui portal Kemendikbud. Keterangan: Jangan lupa untuk langsung melakukan legalisir, minimal 5 lembar karena akan diperlukan pada saat pengurusan di sekolah.Tambahan untuk PS adalah menghubungi calon sekolah yang dituju untuk menanyakan persyarat tambahan lainnya, bila diperlukan. Sebagai catatan :
a) Yang menyerahkan bisa siapa saja dan siswa yang bersangkutan tidak perlu hadir
b) Pelaksanaan penilaian ijazah diadakan 3 kali dalam setahun, yaitu: Februari, Juni & November
c) Dua langkah terakhir untuk mengurus PI di poin 5 terkadang tidak jalan, sehingga disaranakan untuk tetap memantau secara manual dengan mendatangi langsung Sekretariat Tim Penilai
Persyaratan Dokumen untuk Penyaluran Siswa dari Sekolah Asing di Luar Negeri ke Sekolah Indonesia di Dalam Negeri:
- Paspor (*)
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal (*)
- Surat keterangan perwakilan RI setempat (*)
- Transkrip Nilai / Rapor (*)
- Keterangan : (*) Scan berwarna
Pengurusan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jika siswa pindahan dari luar negeri yg belum memiliki NISN, diwajibkan untuk mendaftarkan yang akan diperlukan untuk pengurusan nomor Ujian Sekolah.
Langkah-langkah untuk mendapatkan NISN untuk SD dan SMP:
- Melakukan pengecekan secara on-line di laman: http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
- Orang tua murid menyakan langsung sekolah, operator sekolah yang memiliki akses ke sistem NISN dan memastikan data siswa sudah dimasukkan dalam sistem
- NISN akan dibuat secara otomatis dalam sistem
Langkah-langkah untuk mendapatkan NISN untuk SMA:
- Melakukan pengecekan secara on-line di laman: http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
- Menghubungi pihak PDSP dengan mengirim email ke alamat pdsp@kemdikbud.go.id dengan subject: Pengajuan NISN Baru untuk siswa kelas 12
- Mengisi formulir pengajuan NISN baru untuk kelas 12 secara lengkap, dengan format Excel sesuai yang disarankan oleh operator
- Mengirim formulir tersebut ke pdsp dan melakukan pengecekan secara berkala, menanyakan status ke email pdsp@kemdikbud.go.id secara berkala hingga NISN baru tesedia
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- NISN dapat diakses/dilihat secara online di laman: http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
- Tidak semua sekolah memerlukan bantuan orang tua murid untuk mencari NISN, karena pengajuan NISN secara normal sudah dilakukan oleh sekolah
- Untuk kasus tertentu, pengurusan oleh sekolah memakan waktu yang cukup lama dan terkadang tidak berhasil. Disarankan untuk mengurus sendiri dengan secara aktif berkomunikasi dengan pdsp@kemdikbud.go.id dan dalam waktu 2 minggu NISN baru sudah tersedia dan tidak ada biaya sama sekali
- Untuk tingkat SD dan SMP, hanya dengan bantuan operator sekolah data siswa dapat di masukkan ke dalam sistem. PDSP akan membantu memsukkan data untuk siswa kelas 12
Pusat Data dan Statistik Pendidikan
Gedung E, Lantai 1
Jalan Jenderal Sudirman
Senayan, Jakarta 10270
Telp: (021) 57905777, (021) 57904804
Website: http://nisn.data.kemdikbud.go.id/
Email: pdsp@kemdikbud.go.id
Link Berguna
Cari sekolah yang paling cocok di Indonesia menggunakan Sekolah Kita (klik disini).
Panduan untuk Prosedur pindah sekolah ke Amerika Serikat, dapat diunduh disini