Skip to content
- Karyasiswa yang akan kembali sementara ke Indonesia untuk urusan riset dan lainnya, agar tidak dikenakan pembayaran fiskal luar negeri, dapat meminta Surat Keterangan Pulang Sementara dari Bidang Dikbud dengan memberikan data-data lengkap yaitu:
- Name :
- Departemen/Instansi:
- Nomor Paspor Dinas:
- Alamat di A.S. :
- Akan kembali sementara ke Indonesia, untuk keperluan:
dari tanggal:
sampai tanggal:
- Mengirimkan amplop yang diberi perangko dan alamat lengkap, untuk pengiriman kembali Surat Keterangan tersebut.
- Khusus untuk mahasiswa biasa yang akan kembali ke Indonesia, Paspor R.I. miliknya harap dicantumkan alamat di luar negeri, yang dapat dilaksanakan di Bidang Konsuler setiap Perwakilan R.I. di A.S. (sebagai penjelasan bahwa sementara ini adalah penduduk luar negeri). Bidang Konsuler KBRI Washington, D.C. menetapkan biaya sejumlah $15.00 untuk mencantumkan alamat luar negeri dalam paspor R.I. biasa.
- Para karyasiswa dan mahasiswa biasa yang akan kembali sementara ke Indonesia, agar dapat kembali ke A.S. jangan lupa untuk melengkapi seluruh surat-surat dari universitas (melalui International Student Office) seperti I-20 dan lain-lainnya.